SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
SPP PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah mengadopsi Pedoman Whistleblowing System (WBS) sejak tahun 2014. Kami telah mengembangkan aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap efektif.
LIHAT PEDOMANWHISTLEBLOWING
Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang – undangan, standar prosedur operasi, kebijakan, kode etik dan lainnya. Secara umum asas–asas dalam pengelolaan SPP adalah sebagai berikut:RAHASIA
Setiap identitas Pelapor wajib dirahasiakan oleh Pengelola SPP. Untuk perlindungan identitas Pelapor, Pengelola SPP wajib menyamarkan identitas Pelapor untuk menghindari adanya subyektivitas, kecurigaan, dan sikap memihak. Kewajiban merahasiakan identitas Pelapor tidak berlaku apabila proses hukum menyatakan bahwa diperlukan identitas atas Pelaporan pelanggaran.
TIDAK MEMIHAK
Setiap laporan pelanggaran dan/atau penyimpangan kepada Pengelola Pengelola SPP wajib memenuhi sifat tidak memihak (imparsial) baik yang bersifat suku, ras, agama maupun golongan serta tidak bersifat fitnah dan/atau laporan palsu.
INDEPENDEN
Pengelola SPP wajib bersikap independen atas laporan yang diterima. Dalam hal laporan yang diterima terkait dengan Pengelola SPP, maka petugas pengelola yang bersangkutan wajib mengajukan pengunduran diri dari penugasan menangani laporan dimaksud secara tertulis kepada pimpinan atau pejabat yang berwenang di Perseroan dalam rangka untuk menghindari adanya benturan kepentingan.
KRITERIA PELANGGARAN
Berdasarkan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Melanggar kebijakan dan prosedur operasional, ataupun kebijakan, prosedur dan peraturan lain yang relevan dengan Perseroan.
AKUNTANSI KEUANGAN
Melanggar prinsip Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
WEWENANG ATAU JABATAN
Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau golongan/ kelompok.
PERATURAN UNDANG-UNDANG
Melakukan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, penggelapan, Mark Up, penggunaan narkoba, perusakan barang, dan sebagainya.
PEDOMAN KODE ETIK
Pelanggaran berupa Benturan Kepentingan, pelecehan, atau terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.
PRAKTEK GRATIFIKASI
Menerima atau memberikan uang, barang, maupun fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kebijakan Perseroan maupun peraturan Perundang- Undangan.