SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Tentang SPP

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

SPP PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah mengadopsi Pedoman Whistleblowing System (WBS) sejak tahun 2014. Kami telah mengembangkan aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap efektif.

LIHAT PEDOMAN

WHISTLEBLOWING

Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang – undangan, standar prosedur operasi, kebijakan, kode etik dan lainnya. Secara umum asas–asas dalam pengelolaan SPP adalah sebagai berikut:

RAHASIA

Setiap identitas Pelapor wajib dirahasiakan oleh Pengelola SPP. Untuk perlindungan identitas Pelapor, Pengelola SPP wajib menyamarkan identitas Pelapor untuk menghindari adanya subyektivitas, kecurigaan, dan sikap memihak. Kewajiban merahasiakan identitas Pelapor tidak berlaku apabila proses hukum menyatakan bahwa diperlukan identitas atas Pelaporan pelanggaran.

TIDAK MEMIHAK

Setiap laporan pelanggaran dan/atau penyimpangan kepada Pengelola Pengelola SPP wajib memenuhi sifat tidak memihak (imparsial) baik yang bersifat suku, ras, agama maupun golongan serta tidak bersifat fitnah dan/atau laporan palsu.

INDEPENDEN

Pengelola SPP wajib bersikap independen atas laporan yang diterima. Dalam hal laporan yang diterima terkait dengan Pengelola SPP, maka petugas pengelola yang bersangkutan wajib mengajukan pengunduran diri dari penugasan menangani laporan dimaksud secara tertulis kepada pimpinan atau pejabat yang berwenang di Perseroan dalam rangka untuk menghindari adanya benturan kepentingan.

KRITERIA PELANGGARAN

Berdasarkan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

Melanggar kebijakan dan prosedur operasional, ataupun kebijakan, prosedur dan peraturan lain yang relevan dengan Perseroan.

AKUNTANSI KEUANGAN

Melanggar prinsip Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

WEWENANG ATAU JABATAN

Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau golongan/ kelompok.

PERATURAN UNDANG-UNDANG

Melakukan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, penggelapan, Mark Up, penggunaan narkoba, perusakan barang, dan sebagainya.

PEDOMAN KODE ETIK

Pelanggaran berupa Benturan Kepentingan, pelecehan, atau terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.

PRAKTEK GRATIFIKASI

Menerima atau memberikan uang, barang, maupun fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kebijakan Perseroan maupun peraturan Perundang- Undangan.

MEDIA PENYAMPAIAN LAPORAN

Whistleblower atau Pelapor dapat menyampaikan aduan secara online kapan saja dan dimana saja
Chrome iPad

F A Q

Frequently Asked Questions

Apakah semua laporan diterima?
Petugas kami akan melakukan mitigasi untuk setiap laporan yang masuk, beberapa laporan mungkin tidak dapat diproses karena tidak disertai dengan informasi dan bukti yang cukup.
Apakah platform ini bisa diakses dari perangkat mobile?
Ya, selain menggunakan PC/Laptop, Anda juga dapat mengakses Portal SPP PT SMI menggunakan browser internet pada perangkat mobile Anda
Siapa saja yang berhak untuk melaporkan?
Semua orang bisa bertindak sebagai whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran?
Anda dapat mengakses portal SPP PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan mendaftarkan akun untuk membuat pelaporan pelanggaran
Bagaimana cara mengetahui status dari laporan yang dikirim
Anda akan mendapatkan notifikasi setiap terdapat perkembangan dari laporan yang Anda kirim. Laporan juga dapat di akses dengan login ke Portal SPP PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bagaimana dengan kerahasiaan identitas pelapor?
Kerahasian identitas pelapor sangat diutamakan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Anda dapat membuat laporan tanpa memberitahukan identitas Anda.

Informasi Statistik

Sistem Pelaporan Pelanggaran PT SMI

From
To
Total Pengaduan
Belum Diproses
Diproses
Selesai
Ditolak
From
To
Portal SPP
Surat
Telepon
Email
Faksimili
Year
To
Kebijakan Dan Prosedur
Pedoman Kode Etik
Akuntansi Keuangan
Peraturan Undang-Undang
Praktek Gratifikasi
Wewenang Atau Jabatan

HUBUNGI KAMI

Anda memiliki pertanyaan? Hubungi kami melalui kanal dibawah ini

Dalam melakukan Pelaporan atas suatu pelanggaran harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan karena kepentingan pribadi atau balas dendam. Selain itu, pelaporan dimaksud harus pula mengedepankan manfaatnya untuk kepentingan bersama seluruh Insan Perseroan dan para pemangku kepentingan. Pelapor membuat pengaduan/penyingkapan dan mengirimkannya melalui sarana/media sebagai dibawah ini:

toll-road-ptsmi

Phone(021) 8082 5233

Faximile(021) 8082 5222

Email Usspp@ptsmi.co.id


Kotak SuratSahid Sudirman Center, Lantai 47-48 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta 10220, Indonesia

Login

Register Sebagai Whistleblower

Optional

Password must contain the following:

A lowercase letter

A capital (uppercase) letter

A number

Minimum 8 characters

Optional
Saya menyatakan setuju dengan Syarat dan Ketentuan

A Simple Example of a Text Modal

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Nostrum delectus, tenetur obcaecati porro! Expedita nostrum tempora quia provident perspiciatis inventore, autem eaque, quod explicabo, ipsum, facilis aliquid! Sapiente, possimus quo!